Jaringan Perempuan Indonesia
Timur (JPIT) mengadakan diskusi publik dengan tema ”Makna Memorialisasi Situs
Kekerasan 65: Perspektif HAM dan Teologis,” di Aula Kantor Sinode GMIT Kupang,
pada Sabtu (7/11/2024).
Diskusi tersebut merupakan
kelanjutan dari kegiaitan Peresmian Monumen Peristiwa Pelanggaran Berat HAM
1965 di TPU Oesao, Kabupaten Kupang, NTT, pada hari yang sama.
Pdt. Dr. Mery L. Y. Kolimon (Ketua
Badan Pengawas JPIT) berbicara tentang latar belakang pentingnya memorialisasi
dari perspektif teologis.
Menurut Pdt. Mery, untuk
“Kekerasan 65”, ada banyak tempat pembantaian di NTT, tetapi para keluarga
korban takut untuk pergi mengunjungi tempat-tempat tersebut dan menabur bunga.
Tanda peringatan ini berfungsi menjadi salah satu langkah pemulihan bagi para
korban/penyintas dan keluarganya, dan sebagai dokumentasi sejarah bangsa
Indonesia dan pendidikan bagi masyarakat luas,” kata Pdt. Mery.
Selama ini sejarah ditulis dari
perspektif penguasa, maka tanda peringatan ini merupakan sejarah yang ditulis
dari perspektif orang-orang kecil tentang masa lalu mereka.
“Sebuah tanda peringatan
berfungsi mengungkapkan dan menyembuhkan kenangan traumatis masa lalu, maupun
untuk memelihara kenangan tersebut…sebab oleh individu dan masyarakat, kita
terluka oleh kenangan itu, dan memerlukan ruang bersama, dan menolong kita untuk
sebagai suatu komunitas untuk mencapai suatu derajad penyelesaian yang utuh
dari penderitaan yang diakibatkan oleh masa lalu,” lanjut Pdt. Mery.
Sementara itu Oma Ferdelina
Bessie (Penyintas Kekerasan 65) berbicara tentang makna memorialisasi bagi
korban/penyintas dan keluarganya. Baginya, peristiwa 65 merupakan suatu
kenangan yang pahit dialami bersama keluarganya. Ia bersyukur melalui Monumen
Peristiwa Pelanggaran Berat HAM 1965 di TPU Oesao mereka dipulihkan dan berani
untuk berbicara di publik. Oma Lina berpesan agar generasi sekarang belajar
dari sejarah tersebut agar tidak terulang di masa depan.
Dr. Atnike Nova Sugiro, M.Sc (Ketua
Komnas HAM RI) dan Andy Yentriyani (Ketua Komnas Perempuan RI) berbicara
mengenai peran pemerintah untuk rehabilitasi dan reparasi hak-hak korban
pelanggaran HAM berat masa lalu, termasuk melalui proses memorialisasi.
Diskusi tersebut merekomendasikan
agar monument yang telah diresmikan dikunjungi oleh masyarakat luas dan
diceritakan, menjadi ruang pemulihan bagi keluarga korban untuk terciptanya
rekonsiliasi. Selain itu, pendidikan anti kekerasan mesti terus diperjuangkan,
diusulkan agar masuk dalam kurikulum pendidikan sekolah untuk menciptakan masa
depan yang lebih damai.
Diskusi tersebut dipandu oleh Pdt.
Assaria Lauwing Bara.
Hadir dalam diskusi tesebut perwakilan tim JPIT, para penyintas kekerasan 65, Majelis Klasis (MK) Kupang Timur, Majelis Jemaat (MJ) Imanuel Oesao, perwakilan dari GMKI Kupang, akademisi, LSM, dan undangan lainnya. ***