Jaringan Perempuan Indonesia Timur (JPIT) mengadakan diskusi publik dengan tema ”Makna Memorialisasi Situs Kekerasan 65: Perspektif HAM dan Teologis,” di Aula Kantor Sinode GMIT Kupang, pada Sabtu (7/11/2024).

Diskusi tersebut merupakan kelanjutan dari kegiaitan Peresmian Monumen Peristiwa Pelanggaran Berat HAM 1965 di TPU Oesao, Kabupaten Kupang, NTT, pada hari yang sama.

Pdt. Dr. Mery L. Y. Kolimon (Ketua Badan Pengawas JPIT) berbicara tentang latar belakang pentingnya memorialisasi dari perspektif teologis.

Menurut Pdt. Mery, untuk “Kekerasan 65”, ada banyak tempat pembantaian di NTT, tetapi para keluarga korban takut untuk pergi mengunjungi tempat-tempat tersebut dan menabur bunga. Tanda peringatan ini berfungsi menjadi salah satu langkah pemulihan bagi para korban/penyintas dan keluarganya, dan sebagai dokumentasi sejarah bangsa Indonesia dan pendidikan bagi masyarakat luas,” kata Pdt. Mery.

Selama ini sejarah ditulis dari perspektif penguasa, maka tanda peringatan ini merupakan sejarah yang ditulis dari perspektif orang-orang kecil tentang masa lalu mereka.

“Sebuah tanda peringatan berfungsi mengungkapkan dan menyembuhkan kenangan traumatis masa lalu, maupun untuk memelihara kenangan tersebut…sebab oleh individu dan masyarakat, kita terluka oleh kenangan itu, dan memerlukan ruang bersama, dan menolong kita untuk sebagai suatu komunitas untuk mencapai suatu derajad penyelesaian yang utuh dari penderitaan yang diakibatkan oleh masa lalu,” lanjut Pdt. Mery.

Sementara itu Oma Ferdelina Bessie (Penyintas Kekerasan 65) berbicara tentang makna memorialisasi bagi korban/penyintas dan keluarganya. Baginya, peristiwa 65 merupakan suatu kenangan yang pahit dialami bersama keluarganya. Ia bersyukur melalui Monumen Peristiwa Pelanggaran Berat HAM 1965 di TPU Oesao mereka dipulihkan dan berani untuk berbicara di publik. Oma Lina berpesan agar generasi sekarang belajar dari sejarah tersebut agar tidak terulang di masa depan.

Dr. Atnike Nova Sugiro, M.Sc (Ketua Komnas HAM RI) dan Andy Yentriyani (Ketua Komnas Perempuan RI) berbicara mengenai peran pemerintah untuk rehabilitasi dan reparasi hak-hak korban pelanggaran HAM berat masa lalu, termasuk melalui proses memorialisasi.

Diskusi tersebut merekomendasikan agar monument yang telah diresmikan dikunjungi oleh masyarakat luas dan diceritakan, menjadi ruang pemulihan bagi keluarga korban untuk terciptanya rekonsiliasi. Selain itu, pendidikan anti kekerasan mesti terus diperjuangkan, diusulkan agar masuk dalam kurikulum pendidikan sekolah untuk menciptakan masa depan yang lebih damai.

Diskusi tersebut dipandu oleh Pdt. Assaria Lauwing Bara.

Hadir dalam diskusi tesebut perwakilan tim JPIT, para penyintas kekerasan 65, Majelis Klasis (MK) Kupang Timur, Majelis Jemaat (MJ) Imanuel Oesao, perwakilan dari GMKI Kupang, akademisi, LSM, dan undangan lainnya. ***