AMFOANG SELATAN, https://www.sinodegmitkolportase.or.id, – Majelis Klasis Amfoang Selatan resmi melakukan pengukuran lahan seluas 3.000meter persegi di Desa Bioba Baru, Kecamatan Amfoang Barat Daya, pada Selasa (17/2/2026). Lahan tersebut merupakan hibah dari keluarga Bapak Adam Nope yang diproyeksikan menjadi pusat pelayanan dan kantor bagi klasis baru hasil pemekaran Klasis Amfoang Utara dan Amfoang Selatan.

Pengukuran lahan berukuran 50 m x 60 m ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Majelis Klasis Amfoang Selatan, Pdt. Andrian Pesik. Tanah ini direncanakan menjadi lokasi strategis bagi pengembangan infrastruktur gereja di masa depan.

Pdt. Tomy Kasim, selaku Koordinator Pelayanan Rayon Barat sekaligus Wakil Ketua Satpel Pemekaran Klasis Amfoang Barat, menjelaskan bahwa lokasi ini memiliki nilai sejarah dan fungsional yang penting bagi jemaat.

"Tanah ini dipersiapkan sebagai lokasi pusat klasis yang baru, hasil pemekaran antara Klasis Amfoang Utara dan Klasis Amfoang Selatan. Di situ juga akan dibangun kantor klasis yang baru bersama dengan pastori klasis," ujar Pdt. Tomy.

Meskipun tanah tersebut telah diserahkan secara lisan sejak lama, proses administrasi dan pengukuran baru dapat dituntaskan saat ini karena kendala teknis. Bagi keluarga Nope, pemberian ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan bentuk pengabdian iman.

Adam Nope (perwakilan keluarga Nope) menegaskan bahwa hibah ini adalah bentuk apresiasi keluarga atas berkat Tuhan dalam kehidupan mereka.

"Penyerahan dan hibah tanah tersebut merupakan ungkapan rasa syukur keluarga Nope terhadap Tuhan Yesus Kristus, Sang Kepala Gereja yang telah menciptakan segala sesuatu, bahkan juga menganugerahkan keselamatan kepada kami," ungkap Adam Nope.

Proses pengukuran tersebut disaksikan oleh tokoh masyarakat Esau Oematan, Sekretaris Majelis Jemaat Raja Damai Ta'en Pnt. Timon Oematan, serta para Pendeta GMIT.

Sebagai tindak lanjut, para pihak langsung mengurus surat pelepasan hak guna menjamin legalitas lahan. Penandatanganan berita acara penyerahan hak dilakukan pada Rabu (18/2/2026), yang melibatkan pihak pemilik tanah, perwakilan gereja, saksi-saksi, serta diketahui dan disetujui secara resmi oleh pemerintah setempat. *** (Sammy Mailaikari)