AMFOANG SELATAN, https://www.sinodegmitkolportase.or.id,
– Majelis Klasis Amfoang Selatan resmi melakukan pengukuran lahan seluas
3.000meter persegi di Desa Bioba Baru, Kecamatan Amfoang Barat Daya, pada
Selasa (17/2/2026). Lahan tersebut merupakan hibah dari keluarga Bapak Adam
Nope yang diproyeksikan menjadi pusat pelayanan dan kantor bagi klasis baru
hasil pemekaran Klasis Amfoang Utara dan Amfoang Selatan.
Pengukuran lahan berukuran 50 m x 60 m ini
dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Majelis Klasis Amfoang Selatan, Pdt. Andrian
Pesik. Tanah ini direncanakan menjadi lokasi strategis bagi pengembangan
infrastruktur gereja di masa depan.
Pdt. Tomy Kasim, selaku Koordinator Pelayanan
Rayon Barat sekaligus Wakil Ketua Satpel Pemekaran Klasis Amfoang Barat,
menjelaskan bahwa lokasi ini memiliki nilai sejarah dan fungsional yang penting
bagi jemaat.
"Tanah ini dipersiapkan sebagai lokasi
pusat klasis yang baru, hasil pemekaran antara Klasis Amfoang Utara dan Klasis
Amfoang Selatan. Di situ juga akan dibangun kantor klasis yang baru bersama
dengan pastori klasis," ujar Pdt. Tomy.
Meskipun tanah tersebut telah diserahkan secara
lisan sejak lama, proses administrasi dan pengukuran baru dapat dituntaskan
saat ini karena kendala teknis. Bagi keluarga Nope, pemberian ini bukan sekadar
urusan administratif, melainkan bentuk pengabdian iman.
Adam Nope (perwakilan keluarga Nope) menegaskan
bahwa hibah ini adalah bentuk apresiasi keluarga atas berkat Tuhan dalam
kehidupan mereka.
"Penyerahan dan hibah tanah tersebut
merupakan ungkapan rasa syukur keluarga Nope terhadap Tuhan Yesus Kristus, Sang
Kepala Gereja yang telah menciptakan segala sesuatu, bahkan juga
menganugerahkan keselamatan kepada kami," ungkap Adam Nope.
Proses pengukuran tersebut disaksikan oleh
tokoh masyarakat Esau Oematan, Sekretaris Majelis Jemaat Raja Damai Ta'en Pnt.
Timon Oematan, serta para Pendeta GMIT.
Sebagai tindak lanjut, para pihak langsung
mengurus surat pelepasan hak guna menjamin legalitas lahan. Penandatanganan
berita acara penyerahan hak dilakukan pada Rabu (18/2/2026), yang melibatkan
pihak pemilik tanah, perwakilan gereja, saksi-saksi, serta diketahui dan
disetujui secara resmi oleh pemerintah setempat. *** (Sammy Mailaikari)