Perkembangan teknologi digital telah melahirkan sebuah ruang publik baru yang disebut media sosial, yang di dalamnya setiap orang dapat berkomunikasi, mengekspresikan diri, dan memengaruhi wacana sosial. Kehadiran media sosial tidak lagi dapat dihindari, termasuk bagi para pendeta yang dipanggil untuk melayani di tengah perubahan zaman. Sama seperti dahulu gerbang kota dalam masyarakat Israel kuno menjadi pusat interaksi, perdagangan, peradilan, dan diskusi publik, kini media sosial telah mengambil alih fungsi serupa sebagai “gerbang digital” tempat setiap orang membangun relasi, reputasi, dan bahkan identitas. Kehadiran pendeta di gerbang ini mengandung peluang besar bagi pewartaan Injil, tetapi sekaligus menyimpan risiko yang serius. kesaksian Perjanjian Lama, menjadi penting untuk menuntun bagaimana seorang pendeta menempatkan diri dalam dinamika dunia digital.
Salah satu persoalan mendasar adalah kecenderungan media sosial untuk menumbuhkan semangat membangun nama dan popularitas. Narasi menara Babel dalam Kejadian 11 menyingkapkan motivasi manusia untuk “mencari nama” bagi diri sendiri, suatu sikap yang dipandang Allah sebagai kesombongan yang berujung pada kebingungan dan perpecahan. Dalam teks Ibrani, istilah “nama” adalah שֵׁם – shem, yang menunjukkan pencarian identitas melalui pencitraan diri. Di dalam dinamika media sosial, pendeta yang pada awalnya bermaksud menghadirkan kabar baik dapat dengan mudah tergoda untuk menjadikan popularitas pribadi sebagai tujuan utama, dan bahkan mencari uang. Fenomena ini sejajar dengan sikap Absalom dalam 2 Samuel 15, yang berdiri di pintu gerbang untuk menarik hati umat, bukan demi kesejahteraan mereka, melainkan demi ambisi kekuasaan. Perjanjian Lama mengingatkan bahwa “keangkuhan” (גָּאוֹן – ga’on) mendahului kehancuran (Amsal 16:18), sehingga penggunaan media sosial tanpa kerendahan hati dapat menjerumuskan pendeta ke dalam perangkap Babel yang lama tetapi kini hadir dalam format digital.
Bahaya besar lain yang menyertai media sosial adalah penyebaran informasi palsu, fitnah, atau kesaksian dusta. Hukum kesembilan dalam Sepuluh Firman (Keluaran 20:16) menegaskan larangan memberikan kesaksian dusta, dengan istilah Ibrani עֵד שָׁקֶרʿed shaqer (“saksi dusta”). Imamat 19:16 menambahkan larangan untuk menjadi “pemfitnah” (רָכִיל – rakhil). Dalam konteks digital, informasi beredar begitu cepat sehingga godaan untuk membagikan kabar tanpa memeriksa kebenarannya semakin besar. Hal ini berbahaya bila dilakukan oleh pendeta, sebab otoritas rohaninya membuat orang lebih mudah percaya pada apa yang ia sampaikan. Yeremia menyesalkan kondisi umat yang terbiasa berkata dusta (שֶׁקֶר – sheqer) dan melatih lidahnya untuk menipu (Yeremia 9:3–5). Dengan demikian, setiap unggahan pendeta seharusnya tunduk pada prinsip אֱמֶתʾemet (“kebenaran”), yang menjadi dasar etika Perjanjian Lama.
Media sosial juga seringkali menjadi lahan subur bagi pertengkaran verbal dan kata-kata kasar. Perjanjian Lama menaruh perhatian besar terhadap kuasa lidah. Amsal 12:18 menyatakan bahwa ada orang yang kata-katanya seperti tikaman pedang, tetapi lidah orang berhikmat mendatangkan kesembuhan. Kata “lidah” dalam Ibrani adalah לָשׁוֹן – lashon, yang dipandang sebagai instrumen moral: bisa menjadi sumber berkat maupun kutuk. Ketika pendeta terjebak dalam polemik digital yang penuh amarah, ia kehilangan peran profetisnya. Mazmur 141:3 menjadi doa penting: “Awasilah mulutku, ya TUHAN, berjagalah pada pintu bibirku,” dengan istilah פֶּה – peh (“mulut”) dan שָׂפָה – saphah (“bibir”) yang menegaskan betapa pentingnya penjagaan atas ucapan.
Risiko lain adalah kebocoran rahasia pastoral. Amsal 11:13 menegaskan bahwa siapa yang setia (נֶאֱמָן – ne’eman) menutupi perkara, tetapi pengumpat (רָכִיל – rakhil) membuka rahasia. Kata “rahasia” dalam Ibrani adalah סוֹד – sod, yang menunjuk pada sesuatu yang harus dijaga. Dalam konteks media sosial, batas antara ilustrasi khotbah dan kisah nyata jemaat mudah kabur, sehingga rahasia jemaat dapat terbuka. Perjanjian Lama menuntut integritas gembala untuk menjaga martabat umat. Amsal 12:18 memperingatkan bahwa ada kata-kata yang melukai seperti tikaman pedang, tetapi lidah orang berhikmat membawa kesembuhan. Kata “lidah” dalam Ibrani adalah לָשׁוֹן – lashon, yang berfungsi sebagai alat moral: bisa menjadi sumber berkat atau bencana. Yeremia 9:3–5 menggambarkan bangsa yang lidahnya dipakai untuk menipu (שֶׁקֶר – sheqer) dan menyakiti sesama, sebuah cermin bagi perilaku digital yang penuh dengan hujatan. Jika pendeta melontarkan komentar kasar, ia sejatinya meninggalkan teladan Musa yang dikenal sebagai “sangat lemah lembut” (עָנָוʿanav) di antara manusia (Bilangan 12:3). Dengan demikian, media sosial tidak boleh menjadi wadah bagi pendeta untuk menyalurkan amarah, melainkan ruang kesaksian yang memancarkan אֱמֶתʾemet (kebenaran) dan kerendahan hati.

Perjanjian Lama juga menekankan pentingnya ritme hidup kudus melalui hukum Sabat. Kata “Sabat” berasal dari akar שָׁבַת – shavat yang berarti “berhenti” atau “beristirahat.” Sabat adalah waktu untuk mengingat karya penciptaan (Keluaran 20:8–11) dan pembebasan (Ulangan 5:12–15). Namun media sosial mendorong kebiasaan sebaliknya: aktivitas tanpa henti, kegelisahan, dan hilangnya keheningan. Mazmur 1 menggambarkan orang benar yang merenungkan Taurat siang dan malam. Kata “merenungkan” dalam Ibrani adalah הָגָה – hagah, yang melukiskan renungan mendalam, kontras dengan budaya digital yang serba cepat. Tanpa disiplin Sabat digital, pendeta kehilangan pusat rohani yang menopang pelayanannya.
Selain itu, bahaya komodifikasi pelayanan juga nyata. Nabi Mikha menegur imam yang mengajar demi upah, menggunakan istilah שָׂכָר – sakar (“upah, keuntungan”) untuk menyoroti motivasi material (Mikha 3:11). Amos mengecam pedagang yang menantikan berakhirnya Sabat agar dapat menjual gandum (Amos 8:5), menunjukkan sikap serakah yang mengabaikan kekudusan waktu Allah. Jika pendeta menjadikan media sosial semata-mata sebagai sarana monetisasi, ia jatuh pada pola yang sama dengan Gehazi yang mengejar keuntungan pribadi dari karya Allah (2 Raja-raja 5).
Fenomena pendeta yang menggunakan media sosial untuk berjualan menimbulkan persoalan serius terkait motivasi pelayanan. Dalam Perjanjian Lama, Nabi Mikha mengecam imam dan nabi yang mengajar demi upah (שָׂכָר – sakar) dan bernubuat demi bayaran (Mikha 3:11). Hal ini menunjukkan bahwa ketika pelayanan dicampur dengan kepentingan ekonomi, fungsi kenabian menjadi kabur. Sama halnya dengan Amos 8:5. Jika pendeta menjadikan media sosial terutama sebagai lapak dagang, maka ia lebih menyerupai pedagang di pasar ketimbang gembala yang diutus untuk memberi חֶסֶד – hesed (kasih setia) dan מִשְׁפָּט – mishpat (keadilan) kepada umat. Bahayanya, pelayanan lalu diukur dengan keuntungan finansial, bukan dengan kesetiaan kepada Allah.
Bahaya lain yang tidak kalah serius adalah polarisasi sosial. Dalam Amsal 18:17, istilah “membenarkan” berasal dari akar צָדַק – tsadaq yang berarti “menyatakan benar” dalam arti hukum. Prinsip keadilan dalam Perjanjian Lama disebut מִשְׁפָּט – mishpat (“keadilan, penghakiman”) dan dipadukan dengan חֶסֶד – hesed (“kasih setia, loyalitas perjanjian”). Kedua kata ini menunjukkan keseimbangan antara keadilan objektif dan kasih setia yang melindungi kaum lemah. Bila pendeta larut dalam arus opini digital tanpa pertimbangan, ia meninggalkan panggilan profetisnya.
Akhirnya, persoalan pengukuran pelayanan dengan angka juga sangat relevan. Daud berdosa ketika menghitung pasukan (2 Samuel 24), karena tindakannya mengandalkan kekuatan sendiri, bukan Allah. Kata “menghitung” dalam teks Ibrani adalah מָנָה – manah. Dalam media sosial, angka pengikut dan tayangan dapat berfungsi sebagai “manah digital” yang menggantikan kepercayaan kepada Allah. Prinsip Amsal 3:5–6 menekankan kepercayaan penuh kepada TUHAN dengan kata בָּטַח – batach (“percaya, bersandar”). Dengan demikian, pendeta dipanggil untuk tetap menaruh kepercayaannya hanya pada Allah, bukan pada algoritma.
Melalui refleksi ini, jelas bahwa Perjanjian Lama memberi pagar etis dan rohani bagi pendeta yang hadir di media sosial. Prinsip אֱמֶתʾemet (kebenaran), חֶסֶד – hesed (kasih setia), מִשְׁפָּט – mishpat (keadilan), dan עֲנָוָהʿanavah (kerendahan hati) harus menjadi pedoman. Sebagaimana Nehemia menempatkan penjaga di pintu gerbang Yerusalem (Nehemia 7), demikian pula pendeta harus menjaga gerbang digital dengan disiplin rohani. Doa pemazmur, “Kiranya perkataan mulutku (פִּי – pi) dan renungan hatiku berkenan di hadapan-Mu” (Mazmur 19:15), tetap menjadi kunci agar setiap aktivitas digital berakar pada ibadah. Dengan demikian, media sosial bukan menjadi ladang pencarian nama pribadi, melainkan ruang kesaksian di mana nama TUHAN dimuliakan.
#salam interaksi dari Raijua