Perkembangan teknologi digital telah
melahirkan sebuah ruang publik baru yang disebut media sosial, yang di dalamnya
setiap orang dapat berkomunikasi, mengekspresikan diri, dan memengaruhi wacana
sosial. Kehadiran media sosial tidak lagi dapat dihindari, termasuk bagi para
pendeta yang dipanggil untuk melayani di tengah perubahan zaman. Sama seperti
dahulu gerbang kota dalam masyarakat Israel kuno menjadi pusat interaksi,
perdagangan, peradilan, dan diskusi publik, kini media sosial telah mengambil
alih fungsi serupa sebagai “gerbang digital” tempat setiap orang membangun
relasi, reputasi, dan bahkan identitas. Kehadiran pendeta di gerbang ini
mengandung peluang besar bagi pewartaan Injil, tetapi sekaligus menyimpan
risiko yang serius. kesaksian Perjanjian Lama, menjadi penting untuk menuntun
bagaimana seorang pendeta menempatkan diri dalam dinamika dunia digital.
Salah satu persoalan mendasar adalah kecenderungan media
sosial untuk menumbuhkan semangat membangun nama dan popularitas. Narasi menara
Babel dalam Kejadian 11 menyingkapkan motivasi manusia untuk “mencari nama”
bagi diri sendiri, suatu sikap yang dipandang Allah sebagai kesombongan yang
berujung pada kebingungan dan perpecahan. Dalam teks Ibrani, istilah “nama”
adalah שֵׁם
– shem, yang menunjukkan pencarian identitas melalui pencitraan diri. Di dalam
dinamika media sosial, pendeta yang pada awalnya bermaksud menghadirkan kabar
baik dapat dengan mudah tergoda untuk menjadikan popularitas pribadi sebagai
tujuan utama, dan bahkan mencari uang. Fenomena ini sejajar dengan sikap
Absalom dalam 2 Samuel 15, yang berdiri di pintu gerbang untuk menarik hati
umat, bukan demi kesejahteraan mereka, melainkan demi ambisi kekuasaan.
Perjanjian Lama mengingatkan bahwa “keangkuhan” (גָּאוֹן
– ga’on) mendahului kehancuran (Amsal 16:18), sehingga penggunaan media sosial
tanpa kerendahan hati dapat menjerumuskan pendeta ke dalam perangkap Babel yang
lama tetapi kini hadir dalam format digital.
Bahaya besar lain yang menyertai media sosial adalah
penyebaran informasi palsu, fitnah, atau kesaksian dusta. Hukum kesembilan
dalam Sepuluh Firman (Keluaran 20:16) menegaskan larangan memberikan kesaksian
dusta, dengan istilah Ibrani עֵד
שָׁקֶר
– ʿed
shaqer (“saksi dusta”). Imamat 19:16 menambahkan larangan untuk menjadi
“pemfitnah” (רָכִיל
– rakhil). Dalam konteks digital, informasi beredar begitu cepat sehingga
godaan untuk membagikan kabar tanpa memeriksa kebenarannya semakin besar. Hal
ini berbahaya bila dilakukan oleh pendeta, sebab otoritas rohaninya membuat
orang lebih mudah percaya pada apa yang ia sampaikan. Yeremia menyesalkan
kondisi umat yang terbiasa berkata dusta (שֶׁקֶר
– sheqer) dan melatih lidahnya untuk menipu (Yeremia 9:3–5). Dengan demikian,
setiap unggahan pendeta seharusnya tunduk pada prinsip אֱמֶת
– ʾemet
(“kebenaran”), yang menjadi dasar etika Perjanjian Lama.
Media sosial juga seringkali menjadi lahan subur bagi
pertengkaran verbal dan kata-kata kasar. Perjanjian Lama menaruh perhatian
besar terhadap kuasa lidah. Amsal 12:18 menyatakan bahwa ada orang yang
kata-katanya seperti tikaman pedang, tetapi lidah orang berhikmat mendatangkan
kesembuhan. Kata “lidah” dalam Ibrani adalah לָשׁוֹן
– lashon, yang dipandang sebagai instrumen moral: bisa menjadi sumber berkat
maupun kutuk. Ketika pendeta terjebak dalam polemik digital yang penuh amarah,
ia kehilangan peran profetisnya. Mazmur 141:3 menjadi doa penting: “Awasilah
mulutku, ya TUHAN, berjagalah pada pintu bibirku,” dengan istilah פֶּה
– peh (“mulut”) dan שָׂפָה
– saphah (“bibir”) yang menegaskan betapa pentingnya penjagaan atas ucapan.
Risiko lain adalah kebocoran rahasia pastoral. Amsal 11:13
menegaskan bahwa siapa yang setia (נֶאֱמָן
– ne’eman) menutupi perkara, tetapi pengumpat (רָכִיל
– rakhil) membuka rahasia. Kata “rahasia” dalam Ibrani adalah סוֹד
– sod, yang menunjuk pada sesuatu yang harus dijaga. Dalam konteks media
sosial, batas antara ilustrasi khotbah dan kisah nyata jemaat mudah kabur,
sehingga rahasia jemaat dapat terbuka. Perjanjian Lama menuntut integritas
gembala untuk menjaga martabat umat. Amsal 12:18 memperingatkan bahwa ada
kata-kata yang melukai seperti tikaman pedang, tetapi lidah orang berhikmat
membawa kesembuhan. Kata “lidah” dalam Ibrani adalah לָשׁוֹן
– lashon, yang berfungsi sebagai alat moral: bisa menjadi sumber berkat atau
bencana. Yeremia 9:3–5 menggambarkan bangsa yang lidahnya dipakai untuk menipu
(שֶׁקֶר
– sheqer) dan menyakiti sesama, sebuah cermin bagi perilaku digital yang penuh
dengan hujatan. Jika pendeta melontarkan komentar kasar, ia sejatinya
meninggalkan teladan Musa yang dikenal sebagai “sangat lemah lembut” (עָנָו
– ʿanav)
di antara manusia (Bilangan 12:3). Dengan demikian, media sosial tidak boleh
menjadi wadah bagi pendeta untuk menyalurkan amarah, melainkan ruang kesaksian
yang memancarkan אֱמֶת
– ʾemet
(kebenaran) dan kerendahan hati.
Perjanjian Lama juga menekankan pentingnya ritme hidup kudus
melalui hukum Sabat. Kata “Sabat” berasal dari akar שָׁבַת
– shavat yang berarti “berhenti” atau “beristirahat.” Sabat adalah waktu untuk
mengingat karya penciptaan (Keluaran 20:8–11) dan pembebasan (Ulangan 5:12–15).
Namun media sosial mendorong kebiasaan sebaliknya: aktivitas tanpa henti,
kegelisahan, dan hilangnya keheningan. Mazmur 1 menggambarkan orang benar yang
merenungkan Taurat siang dan malam. Kata “merenungkan” dalam Ibrani adalah הָגָה
– hagah, yang melukiskan renungan mendalam, kontras dengan budaya digital yang
serba cepat. Tanpa disiplin Sabat digital, pendeta kehilangan pusat rohani yang
menopang pelayanannya.
Selain itu, bahaya komodifikasi pelayanan juga nyata. Nabi
Mikha menegur imam yang mengajar demi upah, menggunakan istilah שָׂכָר
– sakar (“upah, keuntungan”) untuk menyoroti motivasi material (Mikha 3:11).
Amos mengecam pedagang yang menantikan berakhirnya Sabat agar dapat menjual
gandum (Amos 8:5), menunjukkan sikap serakah yang mengabaikan kekudusan waktu
Allah. Jika pendeta menjadikan media sosial semata-mata sebagai sarana
monetisasi, ia jatuh pada pola yang sama dengan Gehazi yang mengejar keuntungan
pribadi dari karya Allah (2 Raja-raja 5).
Fenomena pendeta yang menggunakan media sosial untuk
berjualan menimbulkan persoalan serius terkait motivasi pelayanan. Dalam
Perjanjian Lama, Nabi Mikha mengecam imam dan nabi yang mengajar demi upah (שָׂכָר
– sakar) dan bernubuat demi bayaran (Mikha 3:11). Hal ini menunjukkan bahwa
ketika pelayanan dicampur dengan kepentingan ekonomi, fungsi kenabian menjadi
kabur. Sama halnya dengan Amos 8:5. Jika pendeta menjadikan media sosial
terutama sebagai lapak dagang, maka ia lebih menyerupai pedagang di pasar ketimbang
gembala yang diutus untuk memberi חֶסֶד
– hesed (kasih setia) dan מִשְׁפָּט
– mishpat (keadilan) kepada umat. Bahayanya, pelayanan lalu diukur dengan
keuntungan finansial, bukan dengan kesetiaan kepada Allah.
Bahaya lain yang tidak kalah serius adalah polarisasi
sosial. Dalam Amsal 18:17, istilah “membenarkan” berasal dari akar צָדַק
– tsadaq yang berarti “menyatakan benar” dalam arti hukum. Prinsip keadilan
dalam Perjanjian Lama disebut מִשְׁפָּט
– mishpat (“keadilan, penghakiman”) dan dipadukan dengan חֶסֶד
– hesed (“kasih setia, loyalitas perjanjian”). Kedua kata ini menunjukkan
keseimbangan antara keadilan objektif dan kasih setia yang melindungi kaum
lemah. Bila pendeta larut dalam arus opini digital tanpa pertimbangan, ia
meninggalkan panggilan profetisnya.
Akhirnya, persoalan pengukuran pelayanan dengan angka juga
sangat relevan. Daud berdosa ketika menghitung pasukan (2 Samuel 24), karena
tindakannya mengandalkan kekuatan sendiri, bukan Allah. Kata “menghitung” dalam
teks Ibrani adalah מָנָה
– manah. Dalam media sosial, angka pengikut dan tayangan dapat berfungsi
sebagai “manah digital” yang menggantikan kepercayaan kepada Allah. Prinsip
Amsal 3:5–6 menekankan kepercayaan penuh kepada TUHAN dengan kata בָּטַח
– batach (“percaya, bersandar”). Dengan demikian, pendeta dipanggil untuk tetap
menaruh kepercayaannya hanya pada Allah, bukan pada algoritma.
Melalui refleksi ini, jelas bahwa Perjanjian Lama memberi
pagar etis dan rohani bagi pendeta yang hadir di media sosial. Prinsip אֱמֶת
– ʾemet
(kebenaran), חֶסֶד
– hesed (kasih setia), מִשְׁפָּט
– mishpat (keadilan), dan עֲנָוָה
– ʿanavah
(kerendahan hati) harus menjadi pedoman. Sebagaimana Nehemia menempatkan
penjaga di pintu gerbang Yerusalem (Nehemia 7), demikian pula pendeta harus
menjaga gerbang digital dengan disiplin rohani. Doa pemazmur, “Kiranya
perkataan mulutku (פִּי
– pi) dan renungan hatiku berkenan di hadapan-Mu” (Mazmur 19:15), tetap menjadi
kunci agar setiap aktivitas digital berakar pada ibadah. Dengan demikian, media
sosial bukan menjadi ladang pencarian nama pribadi, melainkan ruang kesaksian
di mana nama TUHAN dimuliakan.
#salam interaksi dari Raijua
Pendeta Bermedia Sosial (Tinjauan singkat PL) - Pdt. Setiawan Pattipeilohy
Editor GMIT
30 Agustus 2025 68 x
Artikel
Iwan Pattipeilohy
Tags:
Teknologi
Komentar
Berikan Komentar
Alamat email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *
Berita Terpopuler
Memuliakan Raja yang Memulihkan (Mikha 5:1-8) - Pd..
13 Desember 2024 · Berita Gereja
“Majelis Sinode GMIT Resmikan Gereja Elim Panite..
28 Agustus 2025 · Berita Gereja
Tiga Jemaat GMIT di Rote Terima Penghargaan Kawasa..
29 Oktober 2025 · Berita Gereja
Sejarah GMIT di Nusa Tenggara Timur..
19 Juli 2021 · Berita Gereja
Pemuda GMIT Kembali Salurkan Bantuan untuk Sekolah..
12 Agustus 2025 · Berita Gereja